LEGALITAS PEMAKAIAN DRAGON POWER :
- DRAGON POWER Telah di UJI LIPI No BTP-025-PC-TP-006-10/B
- Penggunaan Capasitor bank sesuai dengan SK Menteri PU No.23/PRT/78
- Surat Dari PLN Persero tentang Pemakaian Capasitor Bank No.128/075/C.V/2005
- Surat No.2491/44/640.2/2006 Pemakaian Alat Penghemat Daya/Energy Dari Direktur Tehnik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.( Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jendral Listrik Dan Pemanfaatan Energy )
- Diperkuat dengan Instruksi Presiden No.10 tahun 2005 tentang Penghematan Energi,
- Tidak mencuri arus listrik
- Tidak merusak segel KWH milik PLN
- Dipasang pada instalasi milik pelanggan/dalam rumah/kantor